telusur.co.id - Sepanjang tahun 2020, Polda Metro Jaya memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 45 anggotanya. Mereka yang dipecat karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, personel yang dipecat sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada sebanyak 45 personel diberikan punishment berupa PTDH sepanjang tahun 2020," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12/20).

Jumlah personel Polda Metro Jaya yang dipecat, kata Fadil, mengalami peningkatan dibanding tahun 2019. Tahun sebelumnya, Polda Metro hanya memecat 40 personelnya.

"Pada tahun 2019, ada 40 orang yang dipecat. Artinya (tahun ini) naik sebanyak lima orang atau sebesar 13 persen," jelasnya.

Untuk personel Polda Metro Jaya yang diberikan penghargaan, sambung Fadil, tahun ini justru mengalami penurunan. Mereka yang mendapatkan penghargaan lantaran berprestasi dalam menjalankan tugasnya.

"Tahun 2020 sebanyak 416 personel, dibanding tahun 2019 (anggota yang mendapat penghargaan dan tanda jasa) sebanyak 619 persen. Terjadi penurunan sebanyak 203 personel atau 33 persen," paparnya. [Fhr]