telusur.co.id - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Sebab, menurut dia, peraturan tersebut sudah sangat bagus
“Saya nggak ada niat sedikitpun untuk mencabut (PAM). Itu sudah bagus,” kata Fachrul di Jakarta, Senin (9/12/19).
Fachrul menilai, ada penolakan dari sebagian masyarakat mengenai sebuah kebijakan, itu sesuatu yang wajar.
" Semua bagus banyak yang dukung kok. Kalau yang suka enggak dukung pasti ada," dalihnya.
Mantan Wakil Panglim TNI ini memastikan, PMA itu bukan untuk ditujukan untuk mengawasi kegiatan keagamaan masyarakat.
“Pasal mana yang mengawasi? nggak ada pasal yang mengawasi,” tukas dia. [Asp]
Laporan : Tio Pirnando