Makin Berat, Mario Dandy Saat Ini Terancam 12 Tahun Bui - Telusur

Makin Berat, Mario Dandy Saat Ini Terancam 12 Tahun Bui

Mario Dandy Satriyo (Ist)

telusur.co.id - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), akan dijerat dengan pasal tambahan. Pelaku penganiaya David Ozora itu terancam 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/23).

Pasal 355 KUHP ayat 1, kata Hengki, merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

"Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ucapnya.

Penerapan pasal tersebut, sambungnya, diputuskan usai penyidik memeriksa keseluruhan bukti yang diperoleh. Hasilnya, Mario disangkakan dengan pasal penganiayaan berat dengan perencanaan.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (tersangka) di situ,” jelasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar