telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mempersilakan pihak yang tidak puas penetapan Undang-undang Kesehatan menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sudah selesai, sudah berlaku. Tapi, ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/23).
Mahfud mengaku memahami bahwa setiap pengesahan indang-undang, pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Pihak yang tidak setuju masih bisa menempuh jalur hukum yaitu melalui MK.
"Bukan hanya undang-undang kesehatan, Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu mengemukakan, apabila sudah selesai ditetapkan sebagai undang-undang maka harus dilaksanakan. Dalam bernegara harus tunduk pada mekanisme konstitusional.
"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya itu, di konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.[Fhr]



