telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD menilai, temuan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk kategori tindak pidana penyuapan. Karena, dalam prakteknya, melibatkan dana cukup besar.
"Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” kata Mahfud, di Balikpapan, dikutip Rabu (21/6/23).
Diketahui, berdasarkan temuan awal, dana yang terkumpul dari kegiatan pungli ini mencapai Rp4 miliar, dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.
Menurut Mahfud, pungutan liar juga masuk kategori tindak pidana korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
"Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya (pungli) ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," kata Mahfud.
Sebab itu, Mahfud meminta Firli Bahuri dkk bersikap objektif dalam menangani perkara yang terjadi dilingkungan KPK ini.
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud.[Fhr]



