telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, pemerintah bakal menindak tegas pelaku kegiatan ekspor nikel secara ilegal.
Hal itu merespon temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan ekspor nikel ilegal senilai 5,3 juta ton ke China sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.
"Ya kalo ada bisa dipidanakan. Dan itu (dugaan ekspor nikel ilegal) saya baru dengar," kata Luhut kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/6/23).
Luhut juga menegaskan, pemerintah bakal mengusut temuan KPK soal ekspor nikel ilegal itu.
"Belum tau saya malah. Ya bagus kalo ketemu, nanti kita cari siapa yang impor itu," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5,3 juta ton ore nikel ilegal ke China. Ekspor ke China ini dilakukan diduga selama lebih dari dua tahun.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya, Sabtu (24/6/23).
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.
Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.
"(Terlihat dari, red) partner atau negara asal 112 (Indonesia, red)," kata Dian.[Fhr]



