telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica, menegaskan perlunya pembaruan regulasi penyiaran agar mampu mengikuti pesatnya perkembangan platform digital. Menurutnya, desain regulasi yang baru harus menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku industri penyiaran, sekaligus tetap menjamin perlindungan terhadap kepentingan publik.
Hal itu disampaikan Cindy saat pendalaman Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam sesi penyampaian rencana kerja dan pendalaman terhadap para calon anggota KPI, Cindy menyoroti pentingnya transformasi kelembagaan KPI agar mampu menjawab tantangan konvergensi media di era digital.
"Kami ingin mengetahui bagaimana desain regulasi yang ideal untuk menciptakan equal playing field yang tetap mendorong inovasi, melindungi publik, sekaligus memberikan kepastian hukum," ujar Cindy.
Pada sesi tersebut, Komisi I DPR RI mendengarkan paparan enam calon anggota KPI Pusat, yakni Jalu Pradhono Priambodo, Kawiyan, Anastasia Kristi Damayanti, Neneng Athiatul Faiziyah, Rizky Wahyuni, dan Andi Sukmono.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu menilai saat ini masih terdapat ketimpangan pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital.
Menurutnya, televisi dan radio diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan regulasi, sementara platform digital seperti layanan over the top (OTT) dan media sosial beroperasi di pasar yang sama dengan rezim pengaturan yang berbeda.
Karena itu, ia meminta para calon anggota KPI memberikan pandangan mengenai konsep regulasi yang mampu menciptakan persaingan yang sehat tanpa menghambat inovasi teknologi.
Kepada calon anggota KPI, Anastasia Kristi Damayanti, Cindy meminta penjelasan mengenai perubahan kelembagaan yang paling mendesak agar KPI mampu mengawasi konvergensi media tanpa meninggalkan fungsi utamanya sebagai pelindung kepentingan publik.
"Saudari menyampaikan pentingnya transformasi KPI di era digital. Menurut Saudari, perubahan kelembagaan apa yang paling mendesak agar KPI mampu mengawasi konvergensi media tanpa kehilangan fokus pada perlindungan kepentingan publik?" tanyanya.
Sementara kepada Jalu Pradhono Priambodo, Cindy meminta pandangan mengenai model pengawasan terhadap platform OTT dan media sosial agar tercipta kesetaraan regulasi dengan lembaga penyiaran konvensional.
"Bagaimana pandangan Bapak mengenai model pengawasan terhadap platform OTT dan media sosial agar tercipta equal playing field tanpa menghambat inovasi digital?" lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Cindy juga menyoroti usulan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan big data dalam sistem pengawasan penyiaran yang disampaikan calon anggota KPI, Kawiyan.
Ia mengapresiasi gagasan pengembangan sistem pengawasan berbasis AI yang dilengkapi early warning system serta digital complaint center. Namun, Cindy mengingatkan bahwa penerapan teknologi harus tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Bagaimana Bapak memastikan pemanfaatan AI tetap akuntabel, transparan, dan tidak menggantikan penilaian etik yang dilakukan oleh manusia?" ujarnya.
Melalui rangkaian pertanyaan tersebut, Cindy berharap anggota KPI Pusat periode 2026–2029 mampu menghadirkan konsep pengawasan penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus menjaga kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan standar etika dalam penyelenggaraan penyiaran nasional.



