Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo ke Polisi, Roy Suryo: Mereka Hanya BuzzerRp  - Telusur

Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo ke Polisi, Roy Suryo: Mereka Hanya BuzzerRp 

Roy Suryo saat melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya. (Ist).

telusur.co.id - Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021. Roy melaporkan keduanya karena diduga memfitnah dan menghinanya dalam tayangan YouTube Pra-Kontro 2045 TV.

Pakar telematika itu rencananya akan ditemani pengacaranya ke Polda Metro Jaya.

"Ya benar, mas. Saya ke Polda jam 14.00, langsung di SPKT. Mereka berdua bukan pegiat medsos lah, karena tidak ada hal-hal positif darinya. Mereka hanyalah BuzzerRp," kata Roy, Jumat (4/6/21).

Roy menyampaikan alasan karena konten YouTube @Pra-Kontro 2045 TV dinilainya memuat banyak sekali ujaran kebencian atau hate speech. Pun, ada fitnah dan memutarbalikkan fakta dalam beberapa cerita yang disampaikan Eko dan Mazdjo.

Menurut dia, unggahan konten YouTube itu tidak beretika. Apalagi, ada hastag #RoySuryo yang memperlihatkan hal itu untuknya.

"Video di YouTube yang sudah di-upload semenjak 29 Mei 2021 berdurasi 18 menit 8 detik yang saat ini sudah ditonton lebih dari 200 ribu kali. Dalam isinya jelas-jelas menyebut kata Roy Suryo puluhan kali, tepatnya 33x, sungguh terwelu," sebut Roy.

Sebelumnya, Roy menyampaikan rencana melaporkan Eko dan Mazdjo ke polisi melalui pesan singkat ke awak media. Dalam pesan WhatsApp itu, Roy menulis ada dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah terhadapnya yang diduga dilakukan buzzerRp 'EK' dan 'MP' dalam akun Youtube Pra-Kontro 2045 TV.'

Roy menjelaskan, dua orang yang dilaporkannya itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.

Roy sebelumnya juga berpolemik dengan aktor Lucky Alamsyah terkait kasus eks Menteri RS serempet mobil lalu kabur. Dia merasa difitnah karena instastory Lucky yang menyinggung eks Menteri RS.

Eks politikus Demokrat itu juga sudah melaporkan pesinetron itu ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021. Roy juga sudah diperiksa penyidik Polda Metro pada Rabu, (2/6/21).

"Apa yang terjadi itu adalah sama sekali ditukar seperti judul sinetron. Jadi, harusnya saya yang menjadi korban," ujar Roy Suryo, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2//6/21). [Tp]


Tinggalkan Komentar