telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara terkait penolakan laporan mantan Menpora Roy Suryo yang dilakukan pihaknya. Menurut Zulpan, tempat kejadian perkara laporan Roy tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena locus delictinya (tempat kejadian) itu di Riau, bukan di Jakarta," ujar Zulpan, Jumat (25/2/22).
Namun, kata Zulpan, penyidik Polda Metro telah menyarankan pakar telematika itu untuk melapor kembali ke Bareskrim Polri, atau Polda Riau.
"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," katanya.
Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo gagal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas terkait pernyataannya yang membandingkan suara dari Masjid dan Musala dengan suara anjing. Menurut penyidik, mereka tak dapat menerima laporan Roy lantaran kejadian tersebut tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bersama Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, Roy datang ke Polda Metro sekira pukul 14.30 WIB. Sengaja dia datang lebih awal untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait rencana pelaporan tersebut.
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/22).
Setelah berkoordinasi dengan penyidik, sambung Roy, laporan tersebut tak dapat diterima. Penyidik berasalan tak dapat menerima lantaran kasus tak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," jelasnya. (Ts)