telusur.co.id - Dari 40 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan 2019-2023 yang mengikuti seleksi, 20 dinyatakan lulus profile assesment.
Ke-20 capim yang lulus itu, akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu tes kesehatan dan wawancara plus uji publik.
Mereka yang dinyatakan lulus sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pansel KPK Nomor 77PANSEL-KPK/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019.
Adapun untuk tes kesehatan, akan digelar Senin 26 Agustus 2019, pukul 08.00 WIB, hingga selesai di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Sementara wawancara dan uji publik dilakukan pada 27-29 Agustus 2019 di Gedung III Kemensetneg Jakarta.
Dari 20 nama itu tidak ada nama Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Ia gagal melanjutkan proses seleksi sebagai capim KPK. Satu-satunya petahana yang masih bertahan adalah Alexander Marwata.
Sementara itu, 20 nama yang lolos, empat calon berasal dari anggota Polri. Dari Jaksa, ada tiga orang. Akademisi atau dosen ada tiga orang.
Untuk Polri, ada Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Antam Novambar, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Bambang Sri Herwanto, Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri dan Wakapolda Kalimantan Barat Sri Handayani.
Diketahui, nama Firli dan Antam Novambar sebelumnya masuk dalam radar Koalisi Kawal Capim KPK yang diduga sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK.
Mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah padahal kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus.
Hal tersebut melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 yang menyebut pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh Penasihat/Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.
Brigjen Antam Novambar sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan.
Sementara Irjen Dharma Pongrekun, diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Berikut ini 20 orang yang diumumkan lolos seleksi profile assesment;
Akademisi/dosen: 3 orang
Advokat/konsultan hukum: 1 orang
BUMN: 1 orang
Jaksa: 3 orang
Pensiunan Jaksa: 1 orang
Hakim: 1 orang
Anggota Polri: 4 orang
Auditor: 1 orang
Komisioner/pegawai KPK: 2 orang
PNS: 2 orang
Penasihat menteri: 1 orang
[ipk]