Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan - Telusur

Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Edy Mulyadi (foto: Ist)

telusur.co.id - Tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan. Seperti diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kabar soal rencana penangguhan penahanan turut dibenarkan oleh kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis. Penangguhan penahanan sendiri didasari oleh praduga tak bersalah terhadap mantan kader PKS tersebut.

"Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan, sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku," ujar Damai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/22).

Damai mengaku sangat menyayangkan karena penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi pelanggaran hukum yang disangkakan terhadap Edy masih pro kontra 

"Pelanggaran yang dituduhkan (terhadap Edy Mulyadi) debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya, atau kebiasaan Betawi. Serta tidak diungkapkan dengan kalimat kotor atau kasar," jelasnya.

Lebih jauh Damai menilai, seharusnya kliennya tak perlu langsung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurutnya proses hukum terhadap kliennya masih dapat dikatakan prematur.

"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat mantan politisi PKS itu menyebut Kalimantan selaku Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.

Penetapan Edy sebagai tersangka turut dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Jadi terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan. (Ts)


Tinggalkan Komentar