Langgar Hak Asasi Manusia, Rieke Diah Pitaloka Minta Taufik Hidayat Segera Ditangkap dan Beri Hukuman Setimpal - Telusur

Langgar Hak Asasi Manusia, Rieke Diah Pitaloka Minta Taufik Hidayat Segera Ditangkap dan Beri Hukuman Setimpal

Anggota Komisi XIII DPR RI (Hukum dan HAM), Rieke Diah Pitaloka

telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI (Hukum dan HAM), Rieke Diah Pitaloka, M.Hum, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan berat lainnya yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Menurutnya, kasus ini melanggar hak asasi manusia dan kejahatan luar biasa yang tidak boleh dianggap remeh oleh siapapun.

“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar dan laporan yang berkembang di ruang publik, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang sangat sadis, antara lain kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung, luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberikan makan sekali dalam sehari, dipaksa tidur di kamar mandi, serta mengalami kekerasan seksual.

Keluarga korban diketahui baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah korban berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rieke juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang telah memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

“Saya mengapresiasi atensi yang diberikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Diharapkan proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Rieke, kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki tidak dapat diposisikan sebagai peristiwa pidana biasa atau sekadar penganiayaan.

“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Rieke menilai tindakan menahan, mengurung, atau membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” ujarnya.

Berbagai luka berat dan penderitaan fisik yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional.

“Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat,” kata Rieke.

Terkait dugaan kekerasan seksual, Rieke meminta aparat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13.

“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Rieke juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan berulang sebagaimana prinsip perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP.

“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penerapan pidana berlapis terhadap pelaku merupakan keharusan demi memastikan seluruh unsur kejahatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menghasilkan hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dialami korban.

Atas dasar itu ia memberikan sejumlah rekomendasi antara lain ;

1. Tangkap Taufik Hidayat Segera

Rieke mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera menangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buronan.

“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan cepat, terukur, dan profesional dari aparat kepolisian sangat diperlukan agar pelaku dapat segera dihadapkan ke proses hukum.

2. Telusuri Keluarga dan Jaringan Pelaku

Rieke meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap lingkungan sosial pelaku, termasuk keluarga, jaringan pergaulan, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tempat terjadinya dugaan penyekapan.

Selain itu, pemilik rumah kos, penjaga kos, maupun warga sekitar di wilayah Cileunyi juga perlu dimintai keterangan secara komprehensif.

“Sangat janggal apabila dugaan penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tidak diketahui oleh siapa pun di lingkungan sekitar. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau informasi lain yang dapat membantu pengungkapan perkara secara utuh,” katanya.

3. Aparat Penegak Hukum Jangan Memberi Ampun

Rieke mendesak seluruh aparat penegak hukum agar menerapkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku.

“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain sehingga seluruh rangkaian kejahatan dapat diungkap secara tuntas.

Seruan kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Rieke mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan Taufik Hidayat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat penangkapan pelaku dan memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Rieke menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi Yuvita Tri Rezeki dan pelaku harus menerima hukuman yang setimpal atas seluruh perbuatannya.

“Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,” tutupnya.


Tinggalkan Komentar