Mengenang 56 Tahun Wafat Bung Karno: Dari Gedung Indonesia Menggugat, Seruan Perang Melawan Korupsi Pangan dan Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis - Telusur

Mengenang 56 Tahun Wafat Bung Karno: Dari Gedung Indonesia Menggugat, Seruan Perang Melawan Korupsi Pangan dan Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka. Foto:Bambang Tri P

telusur.co.id -Tepat pada 21 Juni 2026, bangsa Indonesia memperingati 56 tahun wafatnya Proklamator Republik Indonesia, Ir. Sukarno. Momen bersejarah ini menjadi pengingat atas perjuangan, pemikiran, dan keberanian Bung Karno dalam membela kemerdekaan dan kedaulatan bangsa, termasuk melalui pledoi monumental Indonesia Menggugat yang disampaikan pada tahun 1930 di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung.

Dalam peringatan yang berlangsung di Gedung Indonesia Menggugat, ditegaskan bahwa pledoi yang dibacakan Bung Karno 96 tahun lalu bukan semata-mata pembelaan hukum terhadap dirinya, melainkan sebuah pembelaan hakiki terhadap cita-cita Indonesia Merdeka dan perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan.

Peringatan wafat Bung Karno tahun ini sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa penjajahan tidak selalu hadir dalam bentuk kolonialisme klasik. Di era modern, berbagai praktik korupsi yang merampas hak rakyat dinilai sebagai bentuk baru dari penjajahan yang mengancam kedaulatan bangsa.

Dalam konteks tersebut, perhatian khusus diarahkan pada dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang dirancang untuk memenuhi hak dasar rakyat atas pangan dan gizi tersebut dipandang sebagai amanat konstitusi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan bebas dari praktik penyimpangan.

Pernyataan yang disampaikan dari Gedung Indonesia Menggugat menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dipandang hanya sebagai tindak pidana korupsi biasa. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan yang merampas hak rakyat atas pangan serta merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan nilai-nilai perjuangan kemerdekaan.

“MBG adalah amanat konstitusional untuk memenuhi hak dasar rakyat, dan ketika anggarannya dibelokkan, itu bukan sekadar tindak pidana, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan perjuangan kemerdekaan,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.

Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, disampaikan pula bahwa pembenahan sistemik harus menjadi bagian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pangan. Menurut pernyataan tersebut, membongkar individu yang terlibat saja tidak cukup apabila sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tetap dipertahankan.

Secara khusus, disampaikan tuntutan agar pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang dinilai membuka ruang kebocoran anggaran dan melemahkan perlindungan terhadap hak gizi masyarakat.

“Karena itu, membongkar pelaku saja tidak cukup. Sistem yang menjadi sarang mafia pangan juga harus dibongkar. Sikap kami tegas: cabut Perpres 83 Tahun 2024 dan Perpres 115 Tahun 2025 yang terbukti membuka celah kebocoran anggaran dan pengkhianatan terhadap hak gizi rakyat,” bunyi pernyataan tersebut.

Di sisi lain, disampaikan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis melalui penerbitan regulasi baru yang lebih kuat dan komprehensif.

Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang baru perlu segera diterbitkan guna menjamin keterpaduan kebijakan dari hulu hingga hilir, mencakup aspek perencanaan, pengadaan berbasis potensi lokal, distribusi yang transparan, serta pengawasan publik yang partisipatif.

Menurut pernyataan tersebut, Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional harus tetap dilanjutkan karena memiliki nilai strategis bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun demikian, keberlanjutan program harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Program prioritas nasional ini harus terus berjalan, tetapi dengan tata kelola yang bersih dan bebas korupsi,” tegas pernyataan tersebut.

Dalam kesempatan itu juga diingatkan kembali relevansi pesan Bung Karno dalam pledoi Indonesia Menggugat, yang hingga saat ini dianggap tetap menjadi pedoman moral dalam penegakan hukum dan perjuangan melawan ketidakadilan.

Sebagaimana dikutip dalam pernyataan tersebut, Bung Karno pernah menegaskan:

“Kami bukan hendak melawan hukum, tetapi kami hendak menegakkan hukum yang sebenar-benarnya.”

Mengacu pada semangat tersebut, masyarakat diajak untuk memperkuat komitmen dalam memerangi korupsi, khususnya korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Korupsi pangan dipandang bukan semata persoalan administrasi atau kerugian keuangan negara, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan rakyat dan masa depan bangsa.

Pernyataan tersebut menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, membongkar praktik korupsi yang terkait dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta menindak berbagai praktik korupsi di sektor imigrasi.

“Di hari wafat Sang Proklamator, mari bulatkan tekad: perang melawan korupsi pangan adalah perang mempertahankan kedaulatan rakyat. Lanjutkan programnya, hapus celahnya, usut tuntas korupsi MBG, bongkar korupsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bongkar korupsi imigrasi, tangkap dan adili seberat-beratnya,” demikian seruan yang disampaikan.

Sebagai penutup, disampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto terus diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan amanat konstitusi serta memimpin upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Pak Prabowo, terus sehat dan semangat. Kembalikan Indonesia ke jalan konstitusi, ke semangat dalam pledoi Indonesia Menggugat,” tutup pernyataan tersebut.


Tinggalkan Komentar