KPK Ungkap 155 Bos BUMN Belum Lapor Harta Kekayaan - Telusur

KPK Ungkap 155 Bos BUMN Belum Lapor Harta Kekayaan


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 155 pejabat di tingkat Direktur dan Komisaris dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). 

"Ada 155 direktur dan Komisaris di BUMN yang belum lapor," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/23). 

Kendati demikian, KPK masih mengapresasi BUMN lainnya. Berdasarkan data yang dijabarkan Kedeputian Pencegahan, tingkat kepatuhan BUMN dalam melaporkan hartanya ke KPK mencapai 99,5 persen. 

Namun, tetap ada catatan pada para pejabat di enam BUMN yang belum menyerahkan LHKPN. Enam BUMN itu memiliki kepatuhan pelaporan LHKPN di bawah 50 persen. 

Perusahaan pelat merah itu meluputi,  PT Pengembangan Pariwisata 28,13 persen, PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen, PT Boma Bisma Indra 38,46 persen, PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen, PT Avisasi Pariwisara Indonesia 50 persen, dan PT Indah Karya 53,85 persen.

Oleh karena itu, Pahala meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengingatkan badan usahanya yang belum melaporkan kewajiban LHKPN tersebut. 

"Tolong disampaikan sama Pak Menteri terkait enam yang terburuk ini kalau bisa segera,” kata Pahala.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar