telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
"Sudah kita cegah ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/12/21).
Alex tidak menjelaskan secara detail siapa dirjen yang dicegah tersebut. Namun, dia mengatakan dirjen itu sudah dicopot dari jabatannya di Kemendagri.
Adapun, Dirjen yang baru-baru ini dicopot Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto.
Sebagai informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu. Kini, Ardian Noervianto bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jakarta, Kendari, dan Sulawesi Tenggara untuk mencari bukti tambahan terkait kasus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah Ardian Noervianto.
KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam perkara ini. KPK berjanji bakal menjelaskan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara konstruksi perkara ini setelah adanya upaya penangkapan dan penahanan.[Fhr]