Korupsi Alkes Banten, Saksi Akui Beri Uang Rp 700 Juta ke Rano Karno - Telusur

Korupsi Alkes Banten, Saksi Akui Beri Uang Rp 700 Juta ke Rano Karno

bekas Gubernur Banten, Rano Karno disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 700 juta.

telusur.co.id - Dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, nama bekas Gubernur Banten, Rano Karno disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 700 juta.

Menurut bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, dirinya menyerahkan uang itu kepada Rano saat masih menjabat Wakil Gubernur Banten.

"Berapa kali pak, sampai lima kali (kalau) nggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," kata Djadja Buddy Suhardja saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Disampaikan Djaja, dirinya empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.

Diduga kuat penerimaan uang dalam kurun waktu tahun 2012 itu terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [Asp]

Laporan: Saeful Anwar
 


Tinggalkan Komentar