telusur.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Komponas) telah mengirim lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo. Kelima nama yang dikirim Kompolnas semuanya berpangkat bintang tiga.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, prosedur pengangkatan Kapolri haruslah diyakini sesuai dengan koridor yang sudahh diatur dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Diantaranya harus berpangkat bintang tiga dan polisi aktif," kata Khairul kepada wartawan, Sabtu (9/1/21).
Terhadap nama-nama yang dikirimkan Kompolnas, menurut Khaerul seluruhnya telah memenuhi persyaratan kepangkatan.
"Dan menurut pengamatan kami seluruhnya calon merupakan kader terbaik di kepolisian karena memiliki rekam jejak yang baik, padat prestasi dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang sudah tidak diragukan lagi," ujar Politisi PAN itu.
Akan tetapi, kata dia, siapa yang akan dipilih nantinya tergantung kewenangan Presiden RI sebagai user yang sudah tentu memiliki pertimbangan yang lebih ketat lagi baik dalam hal kerja sama, loyalitas yang mampu mendukung kebijakan pemerintah, dan kriteria lainnya yang dinilai penting oleh presiden.
"Kami dari komisi III DPR menunggu usulan nama calon Kapolri yang diajukan oleh pemerintah untuk selanjutnya dilakukan penilaian Fit and Proper Test," ungkapnya.
"Kami berharap siapapun yang terpilih harus mampu melakukan reformasi di tubuh kepolisian dan mampu membawa kepolisian ke arah yang lebih baik dan terpercaya, serta menciptakan situasi kamtibmas yang baik dan menjaga motto kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun
Presiden sendiri akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.
Kandidat kemudian akan mengikuti Fit and Proper Test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Para wakil rakyat di Senayan punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat. [Tp]



