telusur.co.id - Polda Metro Jaya angkat suara terkait anggota Polri yang disebut memiliki hubungan dengan Nur. Nur merupakan penumpang dalam mobil Audi yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sosok yang menjalin hubungan spesial dengan Nur ialah Kompol D.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/23).
Saat ini, kata Trunoyudo, Propam Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Hal ini dilakukan usai Propam Polda Metro mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," paparnya.
Mobil Audi A6 yang menabrak korban, ditegaskan Trunoyudo, bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.
Kompol D saat ini telah menjalani sanksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses etik yang menyeretnya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata dia.
Trunoyudo menuturkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D. (Tp)