telusur.co.id - Tim delapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah memutuskan satu nama bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Anies Baswedan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6/23).
"Cawapres sudah kami putuskan di tim delapan jadi satu nama. Kemarin, Anies ke Pacitan untuk menyampaikan hasil tim ke Susilo Bambang Yudhoyono," kata Willy
Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Hari ini ke Bapak Surya Paloh dan nanti dijadwalkan ke Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Habib Salim Segaf Al-Jufri," terang Willy.
Tim delapan terdiri dari Partai Nasdem diwakili oleh Sugeng Suparwoto dan Willy Aditya yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Nasdem.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Sohibul Iman dan Ketua DPP Al-Muzammil Yusuf.
Partai Demokrat diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya dan Iftitah Sulaiman Suryanegara. Sementara perwakilan Anies Baswedan yakni Sudirman Said dan Dadang Dirgantara.
Hasil tim delapan itu kata Willy, dilaporkan Anies Baswedan kepada para petinggi partai politik dalam koalisi.
"Paling lambat deklarasinya 16 Juli 2023 di Gelora Bung Karno (GBK)," ungkapnya.
Meski demikian, Willy belum mengungkapkan siapa kandidat cawapres yang mendampingi Anies Baswedan, apakah dari internal koalisi atau dari luar koalisi.
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan proses penggodokan cawapres sudah berjalan.
"Pada waktunya nanti diumumkan, dalam waktu dekat akan bertemu presiden PKS dan Habib Salim," katanya.
Terkait pertemuan dengan SBY di Pacitan, Anies mengatakan sebagai bentuk silaturahmi dan melihat finalisasi pembangunan museum.
"Tentu diskusi politik, diskusi banyak hal, bukan hanya satu tema saja," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. [Tp]



