telusur.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku tidak pernah meminta Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy (sekarang mantan Ketum PPP), untuk memperjuangkan pengangkatan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jatim, Haris Hasanuddin.
Pengakuan itu disampaikan Khofifah saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum PPP Rommy, menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Rianto Adam Ponto, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dalam kasus ini, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.
"Saudara pernah mengatakan ke terdakwa Romahurmuziy 'Gus Gus, Haris tolong diperjuangkan biar sinergi pemerintahan provinsi lebih baik ke depan', ada bicara seperti itu?" tanya anggota majelis hakim Rianto.
"Saya tidak merasa Yang Mulia, hanya pernah pada awal Februari 2019 bahwa suatu saat Kiai Asep minta saya menanyakan kepada Mas Rommy katanya 'Ada proses yang tidak selesai terkait pemilihan kader di Jatim, kenapa tidak segera dilantik padahal sudah selesai'. Beliau (kiai Asep) menelepon saya lalu setelah kiai Asep telepon, kebetulan Mas Rommy mengirimi saya 'whatsapp' untuk minta hadir kampanye PPP 10 April 2019, saya menyampaikan Insya Allah hadir, kemudian saya sampaikan jangan sampai tandingan dengan kampanye lain," jawab Khofifah.
Kiai Asep yang dimaksud adalah Kiai Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Jawa Timur, yang menaungi sekitar 9000-an santri. "Saya katakan ke Mas Rommy 'Jangan kanginan' (masuk angin) karena saya melanjutkan bahasa beliau (kiai Asep) sudah selesai kenapa tidak segera dilantik," kata Khofifah.
Khofifah mengaku mengenal Haris Hasanuddin setelah dia menjabat gubernur pada akhir Februari 2019 ketika rapat koordinasi Kementerian Agama dan Khofifah menjadi narasumbernya.
"Saya diundang sebagai narasumber, sedangkan Haris selaku moderator, saat itu dia masih Plt Kakanwil Kemenag Jatim," kata Khofifah, yang menambahkan jika dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi tertulis untuk Haris.
Namun Khofifah mengaku sempat melakukan ibadah umrah bersama dengan Kiai Asep, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur M Roziqi yang juga ketua timses Khofifah dalam pemilihan gubernur Jatim sekaligus mertua Haris.
"Pernah umroh Januari 2019 bersama Pak Roziqi, kyai Asep, tapi tidak ada komunikasi terkait Haris," kata Khofifah.
Dalam kasus ini, Haris sendiri dijatuhi vonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Romahurmizy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta terkait jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. [Asp]
Laporan: Saeful Anwar



