telusur.co.id - Ketua DPR Puan Maharani mendukung upaya pencegahan penyebaran virus Corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah. Hal itu dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina.

"Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai  pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemik Corona. Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta  dalam penanganan wabah Corona," kata Puan dalam keterangannya, Senin (16/3/20). 

Mantan Menko PMK itu juga meminta pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi BNPB. Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai  pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemik Corona. 

Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta  dalam penanganan wabah Corona.

Politikus PDIP itu juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat. Termasuk, imbuhnya, langkah-langkah konkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pandemi Corona. 

"Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona," tuturnya. 

DPR juga meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona, termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan  biaya tes specimen, bagi mereka yang terpapar Corona. 

DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan.

"DPR RI menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sehingga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif," tandasnya.[Asp]