Ketahuan Cacat Hukum, Anies Pecat Donny Saragih dari Transjakarta - Telusur

Ketahuan Cacat Hukum, Anies Pecat Donny Saragih dari Transjakarta

Donny menjabat sebagai Dirut tersebut selama empat hari

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy S.Saragih sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta), setelah Donny menjabat sebagai Dirut tersebut selama empat hari, sejak Jumat (24/01/02). 

"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020," sebut Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Senin (27/1/02). 

Faisal menyebut, keputusan pembatalan Donny sebagai Dirut PT Transjakarta, diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu dilakukan, karena Donny terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," 

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," terang Faisal lebih lanjut. 

Dengan dibatalkannya Donny sebagai Dirut PT Transjakarta, kini Pemprov DKI menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pengantinya. 

"Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono. Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," tutupnya. 

Seperti diketahui, sesuai dengan hasil rapat pemegang saham Kamis (23/01/02), Donny Andy S.Saragih ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta).

Hanya saja, penunjukan itu mendapatkan polemik. Setelah beberapa hari Donny menjabat sebagai Dirut transportasi milik BUMD DKI Jakarta, kasus penipuan yang menjerat Donny muncul ke permukaan. 

Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. 

Dalam kasus itu, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi. [asp]

Laporan : Eka Mutia


Tinggalkan Komentar