telusur.co.id - Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi mengingatkan, anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik Pemilu 2024. Pelibatan anak dalam kampanye politik termasuk salah satu kategori kekerasan.
"Pemilu tahun ini juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan," kata Ulfah, ditulis Sabtu (24/6/23).
Selain itu, Ulfah mengingatkan agar ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan, harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis. Seperti pondok pesantren, misalnya, itu harus bersih dari atribut-atribut partai politik dan sejenisnya.
Hal ini perlu dilakukan demi memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia layak anak. Sejauh ini, upaya tersebut sudah ditempuh pemerintah dengan melahirkan beragam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
"Contohnya, UU (Undang-Undang) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun. Itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Dia juga mengapresiasi pembentukan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang diinisasi Ikhbar Foundation, Ponpes Ketitan, dan sejumlah ponpes lain.
"Ini bisa turut memperkuat pencegahan kekerasan seksual yang masih kerap terjadi, termasuk di dalam dunia pendidikan," tukasnya.[Fhr]



