telusur.co.id - Kementerian Agama telah mengonfirmasi jika pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas tidak bermaksud membandingkan suara azan yang keluar dari pengeras suara, dengan gonggongan anjing.
Menanggapi hal tersebut mantan Menpora Roy Suryo mengaku menghormati apa yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar itu. Menurutnya, itu memang tugas dari pihak Humas.
"Saya juga pernah di kementerian itu tugas Humas. Statement sah-sah saja tapi eskalasi di masyarakat sudah besar," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/22).
Meski demikian, kata Roy, dirinya tetap akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Karena menurutnya, pernyataan yang disampaikan Menag telah membuat pergolakan di tengah masyarakat.
"Saya hormati klarifikasi, tapi biar masyarakat yang nilai klarifikasi, dan kami tidak berhenti di sini. Kami kawal kasus ini, agar seseorang nggak mudah sampaikan statement tidak pada tempatnya," ucapnya.
Lebih lanjut Roy menegaskan, meski laporannya ditolak Polda Metro, dirinya akan tetap berupaya membawa kasus ini ke ranah hukum. Pasalnya, dia yakin, bila proses hukum berjalan maka pergolakan di tengah masyarakat dapat diminimalisir.
"Justru kedatangan kami ke sini (Polda Metro) untuk selamatkan Indonesia. Karena adanya tindakan hukum terhadap yang bersangkutan pasti akan meredam kalau ada gejolak lebih besar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Karena itu, pemberitaan membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, dalam keterangannya, Kamis (24/2/22).
Thobib mengatakan, Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat ditanya jurnalis dalam kunjungan di Pekanbaru pada Rabu kemarin.
“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya. (Ts)