telusur.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Nota Kesepahaman Bersama (MoU) terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Senin (28/3/22).
Perjanjian kerja sama tersebut, terutama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan terutama bagi PIM yang merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan dalam produksi dan penyaluran pupuk petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya perjanjian kerja sama dengan PT PIM yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perpupukan, Petrokimia, Agrokimia, Argoindustri dan kimia lainnya.
"Dan dalam mendukung peran dan fungsinya, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya, yang dalam hal ini berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (2/4/22).
Menurutnya, perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dengan PT PIM merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya antara Kejaksaan RI dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang telah dilaksanakan pada Kamis, 6 Januari 2022 di Jakarta.
Oleh karenanya, kata Bambang, instansi kejaksaan hadir dalam profesi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dapat melaksanakan tugasnya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, untuk dan atas nama Negara.
"Termasuk di dalamnya bertindak untuk mewakili PT PIM sebagaimana yang diamnatkan dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU RI No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI," tuturnya.
Didalam pasal 30 Ayat (2) menyebutkan, "Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Rahmad Azhar berharap agar kerja-sama PT PIM dan Kejaksaaan Tinggi Aceh ini dapat bersifat aktif dan berkelanjutan, yang tidak hanya bersifat seremonial saja.
"Artinya kerjasama ini ke depannya dapat ditindak lanjuti dengan kerja-sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik berupa pendampingan hukum, bantuan hukum dan lain-lain," kata Rahmad dalam keteranganya.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak Kejati Aceh antara lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmad Azhar, Asisten Pembinaan, M Rizal Sumadiputra, Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaluddin, Kabag TU, Rachmadi, dan para Kasi pada bidang DATUN Kejati Aceh.
Sedangkan yang hadir dari pihak PT Pupuk Iskandar Muda, yakni Budi Santoso Syarif selaku Dirut PT Pupuk Iskandar Muda, Saifuddin Noerdin selaku SVP Sekper dan Tata Kelola, Yuanda Wattimena selaku SVP SDM, M Taufik selaku VP Hukum dan Kesekretariatan. [Tp]