telusur.co.id - Dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan alias Agus, saat ini menjabat Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Agus Sopyan di kantor desanya, Senin (27/12/2021) sore..
Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, sebelumnya Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Namun, katanya, Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Oleh karena itu, sambungnya, penuntut umum melakukan upaya hukum banding. Kemudian dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan bebas terhadap Agus Sopyan.
Kemudian kata dia, JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung telah memutuskan Agus Sopyan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.
"Oleh Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun," ujarnya.
Dikatakan, Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.
"Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah," tandasnya. [Fhr]