Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar saat Pemeriksaan - Telusur

Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar saat Pemeriksaan

Maqdir Ismail

telusur.co.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, pada Senin (10/7/23) pekan depan. Kejagung juga meminta Maqdir sekaligus membawa uang Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika untuk membuktikan pernyataannya. 

"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, MAQDIR ISMAIL akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangannya, Jumat (7/7/23).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan buntut dari pernyataan Maqdir yang mengaku kliennya mendapat pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari seseorang sesaat sebelum sidang pembacaan dakwaan digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/23).

Karena itu, pada pemanggilan Senin pekan depan, Maqdir diminta membawa uang Rp27 miliar yang disebut-sebut sengaja disediakan Irwan untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada MAQDIR ISMAIL untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

Sebelumnya, Irwan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kliennya, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/23).

Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada klienya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.

“Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya,” ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/23).

Namun, Maqdir enggan menyebut siapa yang mengembalikan uang tersebut. 

“Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” ucap Maqdir.

Diberitakan sebelumnya, Menpora Dito membantah menerima aliran dana 27 Miliar dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergi yang kini menyandang status tersangka kasus pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar