telusur.co.id - Kasus video syur yang menyeret artis Gisella Anastasia terus bergulir. Gisel dan Michael Yokinobu de Fretes alias Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya mengaku orang yang berada dalam video berdurasi 19 detik tersebut memang mereka. Video yang viral di media sosial itu direkam di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi ahli terkait kasus Gisel. Namun mengenai jadwalnya, dia enggan membeberkan.
"Sekarang kami sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi. Di situ termasuk ahli ITE, ahli pornografi dan ahli pidana yang lain," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/21).
Terkait apa yang akan digali dari para saksi ahli, Yusri juga tidak mau merincinya. Dia hanya menjelaskan, pemanggilan saksi ahli bertujuan untuk melengkapi berkas kasus video 19 detik itu.
"Alasan pemanggilan saksi ahli adalah hal yang dikecualikan, tidak boleh kita sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Michael Yukinobu de Fretes alias MYD, Senin (4/1/21). Sementara Gisel menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat (8/1/21) mendatang.
Sementara penyidik belum menahan Nobu dan hanya mengenakan wajib lapor kepadanya. Keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka diputuskan usai gelar perkara.
Akibat kasus ini Gisel dan MYD alias Nobu terancam dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. [Fhr]



