Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka - Telusur

Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka

Habib Rizieq Shihab. (Ist).

telusur.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/20) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tanggal 8 (Desember 2020) penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di 160 KUHP pada acara pernikahan putri MRS. Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Adapun kelima tersangka lain yakni ketua panitia acara pernikahan berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A. Selain itu, penanggung jawab acara berinisial MS dan SL, serta kepala seksi acara berinisial HI juga turut menjadi tersangka.

"Ada enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," katanya.

Rizieq dan lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas. Mereka dipanggil pada Senin (7/12) lalu.

Namun keduanya tidak memenuhi pemanggilan pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang terjadi di acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. [Fhr]


Tinggalkan Komentar