Jangan Kasih Lepas, Polisi Perpanjang Penahanan Mario Dandy - Telusur

Jangan Kasih Lepas, Polisi Perpanjang Penahanan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (Ist)

telusur.co.id - Polisi memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Kabar perpanjangan penahanan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

“Iya betul (penahanan diperpanjang),” Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/3/23).

Dalam kasus ini, Mario Dandy yang juga anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah menjalani penahanan sejak tanggal 20 Februari 2023. Sementara untuk tersangka Shane ditahan sejak 24 Februari 2023.

Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 Hariz yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.

Sebelumnya, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Sebelum di Polda Metro, keduanya ditahan di Mapolres Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka ditahan di dua ruang sel yang berbeda alias dipisah.

“Ruang sel Mario dan Shane dipisah,” ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3/23). (Tp)


Tinggalkan Komentar