telusur.co.id - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara membantu PT Pelindo II cabang Pelabuhan Tanjung Priuk untuk pemulihan aset lahan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Kasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dody Witjaksono mengatakan bahwa tim JPN memberikan bantuan hukum non litigasi terkait pengosongan lahan milik PT Pelindo yang dikuasai pihak lain.
Tim JPN, kata dia, telah menggelar rapat Direksi PT. Pelindo cabang Pelabuhan Tanjung Priuk yang membahas aturan hukum perdata terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Dalam kegiatan bantuan hukum non litigasi terkait pengosongan lahan HPL milik PT Pelindo yang dikuasai oleh pihak ketiga," kata Dody dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (25/11/21).
Dalam pertemuan, tim JPN Kejari Jakut menyampaikan laporan terkait mekanisme pemanggilan awal pihak ketiga dengan menjelaskan status dari lahan tersebut dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak ketiga sudah habis masa waktunya (expired) sesuai perjanjian awal.
"Padahal perjanjian sewa HPL sudah selesai, namun (pihak ketiga) masih belum mau meninggalkan lokasi," ujarnya.
Oleh karenanya, kedepan akan di intensifkan soal pemulihan aset lahan tanah yang masa berlaku HGB dan HPL sudah expired.
Namun demikian, PT Pelindo II akan memberikan data-data terkait HPL yang sudah berakhir masa berlakunya.
"Dalam hal ini diimbau, aset-aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga, harus tunduk pada perjanjian sewa menyewa yang sudah disepakati di awal," tuturnya.
Untuk diketahui, lokasi lahan tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) telah berhasil menyelamatkan aset PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II senilai Rp251 miliar.
Aset yang berhasil diselamatkan kali ini berada di kawasan PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa. Berupa lahan seluas 36.116 meter yang terletak di Jalan Muara Baru Apron Pos VI Pelabuhan Sunda Kepala, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. [Tp]



