telusur.co.id - Selebgram Thata Anma alias Ayu Thalia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan Nicholas Sean Purnama. Seperti diketahui, Sean merupakan putra sulung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Status tersangka Ayu juga turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
"Benar (Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Dwi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/1/22).
Dwi menjelaskan, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada Ayu. Rencananya Ayu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/7/22) besok.
Dwi Prasetyo melanjutkan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayu sebagai tersangka, Kamis (20/1/2022) besok.
"Kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya. Besok diperiksa," terangnya.
Dalam kasus ini, Ayu dipersangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Seperti diketahui, putra sulung Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama resmi melaporkan selebgram Ayu Thalia ke Mapolres Jakarta Utara, Selasa (31/8/21) malam. Dalam laporannya Sean turut membawa sejumlah barang bukti.
"Jadi alat bukti yang dibawa berupa flashdisk. Mengenai isinya bisa ditanyakan langsung ke penyidik," ujar kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/9/21).
Sean, kata Ramzy, melaporkan balik selebgram dengan nama tenar Thata Anma itu lantaran tak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Thata tidak meminta maaf terkait laporannya terhadap Sean soal dugaan penganiayaan.
"Sean melaporkan karena tidak ada upaya (permintaan maaf) dari pihak terlapor," katanya. (Ts)