telusur.co.id - Bareskrim Polri menarik dua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dua kasus tersebut terjadi saat gelaran resepsi pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta dan acara di Megamendung, Bogor.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menarik dua kasus tersebut karena melibatkan pihak yang sama, namun berada di wilayah hukum yang berbeda. Untuk dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ditangani Polda Metro Jaya, sedangkan kasus Megamendung ditangani Polda Jawa Barat.
"Saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut. Sehingga untuk memudahkan dan efektivitas penyidikan, maka kasus kita taruk ke Bareskrim," ujar Sigit di Mabes Polri, Senin (21/12/20).
Terkait kasus yang terjadi di kawasan Petamburan dan Megamendung, kata Sigit, saat ini telah masuk tahap penyidikan.
"Pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polda Metro terkait dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jawa Barat dan saat ini sudah proses sidik," paparnya. [Fhr]



