HRS cs Ajukan Praperadilan, Polri: Kita Siap Hadapi - Telusur

HRS cs Ajukan Praperadilan, Polri: Kita Siap Hadapi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah).

telusur.co.id - Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab (HRS). Seperti diketahui, Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Dalam hal ini, Polri telah menyiapkan sejumlah alasan dan bukti terkait kasus tersebut.

"Kami menghormati (pengajuan praperadilan Rizieq cs) tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Nanti kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/20).

Kuasa hukum Rizieq telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/20). Dalam praperadilan, Rizieq Shihab, ketua panitia Haris Ubaidillah, sekretaris acara, Ali Bin Alwi Alatas, kepala seksi acara, Idrus, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi menggugat sejumlah petinggi Polri.

Mereka menggugat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.

Gugatan praperadilan Rizieq cs sendiri telah ter-register dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel.

Seperti diketahui, kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/20). [Fhr]


Tinggalkan Komentar