telusur.co.id - Pemerintah memutuskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan HET Minyakita.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah masih tingginya kebutuhan bahan pokok dan tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian warga.
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang memutuskan tidak menaikkan HET Minyakita. Keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang digunakan hampir setiap hari oleh rumah tangga maupun pelaku usaha kecil," ujar Nasim dalam ketetangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Politisi PKB itu menilai batalnya kenaikan HET Minyakita akan membantu menjaga daya beli masyarakat. Apalagi, di sejumlah daerah masih ditemukan harga Minyakita yang dijual jauh di atas HET, bahkan mencapai Rp20.000 per liter. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam rantai distribusi dan pengawasan di lapangan.
"Jika HET dinaikkan, maka harga di tingkat konsumen berpotensi ikut meningkat. Padahal saat HET masih Rp15.700 per liter saja, masyarakat masih sering menemukan Minyakita dijual hingga Rp20.000 per liter. Karena itu, keputusan tidak menaikkan HET merupakan kabar baik yang dapat membantu menahan beban pengeluaran masyarakat," katanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa minyak goreng merupakan komponen penting dalam kebutuhan sehari-hari masyarakat. Kenaikan harga minyak goreng tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner yang sangat bergantung pada minyak goreng dalam proses produksi.
Menurut Nasim, apabila harga Minyakita naik, biaya produksi UMKM juga akan meningkat. Kondisi tersebut berpotensi memaksa pelaku usaha menaikkan harga jual produk, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya beli konsumen dan mengurangi omzet usaha.
"UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Jangan sampai mereka harus menanggung tambahan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan pokok yang sebenarnya masih bisa dikendalikan. Keputusan mempertahankan HET Minyakita akan membantu menjaga keberlangsungan usaha mereka sekaligus menahan laju kenaikan harga pangan di tingkat konsumen," tegasnya.
Meski demikian, Nasim menekankan bahwa keputusan mempertahankan HET harus diikuti dengan penguatan pengawasan distribusi dan jaminan ketersediaan pasokan di pasar. Menurutnya, harga yang terjangkau tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila barang sulit ditemukan atau dijual di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Legislator asal Jawa Timur tersebut meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun spekulan yang mengambil keuntungan dari selisih harga Minyakita.
"Jika ada penyimpangan dalam proses distribusi Minyakita, maka masyarakat yang dirugikan. Pemerintah harus memastikan penyaluran Minyakita tepat sasaran dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Pengawasan harus diperketat sehingga tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk meraup keuntungan berlebihan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat merek Minyakita belum jadi dinaikkan. Meski sebelumnya sempat muncul rencana penyesuaian harga, hingga saat ini HET Minyakita tetap berada di level Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan belum ada keputusan untuk menaikkan harga Minyakita karena sejumlah syarat yang menjadi dasar penyesuaian harga belum terpenuhi, termasuk terkait stabilitas harga crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.



