telusur.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang gugatan mantan Menteri Pertanian RI, Amran terhadap Majalah Tempo terkait pemberitaan liputan investigasi berjudul “Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam”.

Gugatan mantan Menteri Pertanian terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019.

Berdasarkan penuelusuran redaksi, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (25/11/2019), sidang beragenda pemanggilan para pihak, dan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Mantan Menteri Pertanian sebagai penggugat melayangkan gugatannya kepada tiga pihak yakni PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo dan Bagja Hidayat selaku penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.

Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian menggugat majalah berita bulanan Tempo terkait pemberitaan edisi 482/9-15 September 2019 ‘Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam’.

Penggugat meminta PN Jaksel antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp 22 juta dan kerugian immateril Rp 100 miliar.

Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.[Asp]

Laporan: Saiful Anwar