Hakim Anggota Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi ASABRI yang Hadirkan Bentjok Ditunda - Telusur

Hakim Anggota Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi ASABRI yang Hadirkan Bentjok Ditunda

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT ASABRI (foto: Ist)

telusur.co.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi PT. Asabri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12/21). Sidang kali ini menghadirkan Komisaris dari PT. Hanson Internasional Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Kabid Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, Izzatis Syifa.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini sempat ditunda hingga pukul 14.30 WIB. Hakim ketua, IG Eko Purwanto memasuki ruang sidang, namun memutuskan menunda sidang dengan alasan tak ada satu pun hakim anggota yang hadir pada persidangan. 

Adapun penyebab para hakim tak hadir lantaran mereka mengikuti persidangan pada perkara lainnya. Akhirnya sidang terpaksa ditunda hingga dua pekan ke depan. 

"Karena keadaan dan kondisi, bahwa hakim anggota hari ini tidak lengkap karena bersidang di majelis lain. Maka perkara ini terpaksa harus ditunda selama dua minggu, ke hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021," ujar Eko. 

Awalnya, sidang rencananya hanya ditunda selama satu pekan. Namun menilik dari jadwal yang padat ditambah masukan dari penasihat hukum Benny, sidang akhirnya ditunda hingga dua minggu.

Seperti diketahui, Benny menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp22,7 triliun.

Selain Benny, sejumlah pimpinan perusahaan ASABRI, manajer investasi (MI) dan sejumlah pihak lain juga telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Selain 10 koorporasi yang telah menjadi tersangka karena terlibat dalam manajemen investasi dan pengelolaan dana reksa, serta saham PT ASABRI. Sejumlah jajaran direksi ASABRI juga ditengarai terlibat, yakni Wardhana Siregar, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri. 

Kalangan pebisnis perorangan, juga ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Heru Hidayat Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi. (Ts)


Tinggalkan Komentar