telusur.co.id - Komedian tunggal Fico Fachriza resmi menjalani rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba Seperti diketahui, Fico ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte), di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/22) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa turut membenarkan informasi tersebut. Fico akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"(Fico) direhabilitasi," ujar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/1/22).
Mukti menjelaskan, Fico akan menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan. Hal ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Mukti menerangkan, Fico akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Ketentuan itu sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi dari hasil TAT BNN, (Fico direhabilitasi selama) enam bulan," terangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini Fico telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan Fico, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
"FF telah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti diamankan dan hasil tes urine. Barang bukti seberat 1,45 gram tembakau sintetis," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1/22).
Kepada petugas, kata Zulpan, Fico mengaku menggunakan sinte karena mengalami gangguan tidur. Fico mengaku kerap mengalami kesulitan tidur.
"Tembakau sintetis itu di dapat melalui media sosial. FF mengaku mengonsumsi tembakau sintetis dengan alasan susah tidur," terangnya.
Akibat perbuatannya, Fico akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal selama 12 tahun. (Ts)