telusur.co.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh bakal menggelar aksi di Istana Negara dan Mahkamah Kontitusi (MK) pada Rabu (26/7/23O. Ribuan buruh yang akan turun ke jalan berasal dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon.
Dalam aksi kali ini, ada dua isu yang diusung. Pertama, cabut presidential threshold 20 dan yang kedua, cabut omnibus law UU Cipta Kerja.
"Bersamaan dengan aksi ini, Partai Buruh akan menyerahkan berkas gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal, Selasa (25/7/23).
Sebelumnya, gugatan presidential threshold sudah didaftarkan secara online. Selain bersamaan dengan penyerahan gugatan presidential threshold, aksi ini juga bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja.
Di mana Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.
Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Buruh menganggap, tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK, bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dimana prinsipnya menghendaki bahwa seluruh lembaga negara, termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi).
"Termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, MK harus mencabut UU Cipta Kerja,” tegasnya.[Fhr]



