GKR Hemas Beri Peringatan Pada Sekjen DPD - Telusur

GKR Hemas Beri Peringatan Pada Sekjen DPD

Anggota DPD RI dari Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas / Net

telusur.co.id - Bakal ada 'perhitungan' yang dibuat anggota DPD RI dari Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas kepada Sekjen DPD, Reydonyzar Monoek.

Hal tersebut terkait adanya maladministrasi, juga pelanggaran aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan Reydonyzar.

"Sebetulnya kalau saya mau laporkan sekjenya bisa sajakan dia melanggar aturan ASN," kata GKR Hemas kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Menurut mantan pimpinan DPD RI itu, sebagai ASN, Reydonyzar tidak boleh berpolitik. Tugasnya melayani, memberikan pelayanan yang baik sebagai anggota DPD dan pimpinan.

Terkait nasib Reydonyzar sebagai Sekjen, jika dirinya kembali menjadi pimpinan DPD RI, Hemas belum memikirkannya. "Kita lihat saja nanti," kata Hemas.

Terkait adanya desakan permintaan maaf ke publik, namun Reydonyzar tidak mau, dan seakan membela diri, Hemas berpandangan apa yang diperlihatkan Sekjen itu suatu hal yang tidak baik.

"Nanti, biar sajalah masyarakat yang menilai sekjenya," kata Hemas.

"Iya sebenarnya dalam hati nggak juga, malah pengen nyentil sekjen saya, enakan mana disentil apa dilaporin?" kata Hemas.

Diketahui, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu prihatin terhadap surat pembatalan undangan kepada GKR Hemas pada 16 Agustus 2019 lalu. "Tindakan ini berpotensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur," kata Ninik.

Menurut Ninik, maladministrasi itu berpotensi terjadi karena Sekjen DPD RI berdasarkan pembatalan undangan GKR Hemas pada Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 yang memberhentikan Hemas.

Padahal, anggota DPD diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden. "Sepanjang anggota DPD RI yang bersangkutan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, dan tidak ada Keputusan Presiden yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen DPD RI itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku," kata Ninik.

Ninik yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan menilai pembatalan undangan GKR Hemas merupakan diskriminasi lantaran ada upaya peminggiran kepada perempuan anggota DPD. [ipk]


Tinggalkan Komentar