telusur.co.id - Polsek Cengkareng masih melakukan penyelidikan terkait penggrebekan kasus judi online yang bermarkas di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Markas judi online itu digerebek pada hari Minggu (16/1/23).
Mereka memanfaatkan dan menyewa beberapa unit ruangan kamar untuk dijadikan markas sebagai operasi perjudian online.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap 24 orang yang diamankan, sebanyak 16 operator di tetapkan sebagai tersangka".
" 16 operator judi online yang di tetapkan sebagai tersangka, karena menjadi telemarketing atau memasarkan mencari anggota untuk di ajak dan bermain judi di situs judi online yang di kelola oleh mereka" ujar Ardhie dalam keterangannya, Selasa (17/1/23).
Sementara, kata Ardhie, delapan orang masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menemukan indikasi kuat untuk menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Belum ditetapkan sebagai tersangka karena lima orang baru datang untuk bekerja. Sementara tiga orang hanya sedang bermain ke tempat temannya," jelasnya,
Meski demikian, belum ada laporan di Polsek Cengkareng terkait kerugian dari para korban judi online akibat maraknya kasus permainan judi online tersebut. (Tp)