telusur.co.id - Polsek Tambora meringkus bandar narkoba berinisial AW di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan pria 32 tahun itu, polisi menyita sabu seberat 2,31 kg.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, awalnya pihaknya meringkus AW. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan pelaku.
Pelaku menyimpan 11 paket sabu siap edar itu di rumahnya, di Jalan Jembatan ll Sinar Budi, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan pengeledahan," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/23).
Kepada polisi, AW menjadi pengedar narkoba selama lima bulan. AW mengaku uang hasil jualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku, kata Putra, memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Jojo. Polisi telah memasukkan Jojo dalam daftar pencarian orang (DPO).
AW mengaku sabu itu diambil di dekat tong sampah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO), hanya berkomunikasi melalui handphone, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun ikut petunjuk Jojo (sistem tempel)," ucapnya. (Tp)