telusur.co.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mempersilakan jika tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/22).
Menurut Dedi penetapan Edy sebagai tersangka dan penahanannya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun bila kuasa hukum Edy merasa keberatan, dia mempersilakan untuk menempuh jalur yang disediakan.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan. Semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” katanya.
Sebelumnya, tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan. Seperti diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kabar soal rencana penangguhan penahanan turut dibenarkan oleh kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis. Penangguhan penahanan sendiri didasari oleh praduga tak bersalah terhadap mantan kader PKS tersebut.
"Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan, sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku," ujar Damai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/22).
Damai mengaku sangat menyayangkan karena penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi pelanggaran hukum yang disangkakan terhadap Edy masih pro kontra
"Pelanggaran yang dituduhkan (terhadap Edy Mulyadi) debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya, atau kebiasaan Betawi. Serta tidak diungkapkan dengan kalimat kotor atau kasar," jelasnya.
Lebih jauh Damai menilai, seharusnya kliennya tak perlu langsung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurutnya proses hukum terhadap kliennya masih dapat dikatakan prematur.
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur," tegasnya. (Ts)