telusur.co.id - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri. Seperti diketahui, Edy dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini, Jumat (28/1/22) pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, kliennya tak dapat hadir karena ada halangan. Selain itu dia menilai ada kecacatan prosedur dalam pemanggilan mantan kader PKS itu.
"Hari ini beliau dipanggil jam 10.00 dan kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujar Herman di Mabes Polri, Jumat (28/1/22).
Herman menilai surat pemanggilan yang dilayangkan Bareskrim tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam KUHP. Katanya, surat pemanggilan terhadap kliennya baru diterima dua hari sebelum tanggal pemanggilan.
“Itu (surat pemangggilan diterima) minimal harusnya tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Itu tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Herman meminta penyidik Bareskrim Polri untuk memperbaiki surat pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, dia meminta penjadwalan ulang terhadap kliennya.
“Kita harus sesuai prosedur, yang jelas pak Edi dan tim hukum keberatan untuk pemanggilan hari ini,” katanya.
Saat ini, kata Herman, pihaknya akan menunggu surat pemanggilan baru yang akan dikirimkan ke kliennya. Setelah surat yang baru diterima, katanya, kliennya akan memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Kita tunggu panggilan yang baru dan dipanggil lagi. Insya Allah (di pemanggilan kedua Edy Mulyadi) akan hadir,” tukasnya.
Sebelumnya, nama Edy Mulyadi mencuat usai dirinya mengaku tak setuju dengan rencana pemindahan Ibu Kota. Menurutnya, Kalimantan tak layak menjadi Ibu Kota baru menggantikan Jakarta.
Edy bahkan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Sontak pernyataan ini membuat masyarakat Kalimantan tersinggung dan melaporkannya ke pihak kepolisian. (Ts)