telusur.co.id - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Rencananya, Ferdinand akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (10/1/22) mendatang. Ferdinand akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.

"Nanti menunggu hari Senin ya, saudara FH akan dipanggil sebagai saksi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (7/1/22).

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya telah memeriksa total 15 saksi. Dari total 15 saksi, 10 di antaranya merupakan saksi ahli.

"Sehingga dengan diperiksanya lima orang ini, sudah 15 saksi yang diperiksa terdiri dari 5 saksi biasa dan 10 saksi ahli," jelasnya.

Sebelumnya, Ramadhan menjelaskan, pihaknya berencana memanggil Ferdinand terkait kasus tersebut. Namun dia belum merinci kapan Ferdinand akan dipanggil.

"Tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, cuitan mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuai polemik. Cuitan pegiat media sosial dinilai telah menistakan agama Islam.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, dia maha segalanya," cuit Ferdinand.

Terkait cuitan itu pula lah Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan ter-register dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022. (Ts)