Dugaan Perselingkuhan, Ketua Panwascam Lembo Tak Terima Diberhentikan Bawaslu Morut - Telusur

Dugaan Perselingkuhan, Ketua Panwascam Lembo Tak Terima Diberhentikan Bawaslu Morut


telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin (7/8/23).

Christina Yolanda Lanabu (pengadu) mengadukan John Libertus Lakawa (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Morowali Utara) dan Andi Zainudin (Ketua Bawaslu Kab. Morowali Utara) sebagai Teradu I dan II.

Kedua Teradu didalilkan secara sewenang-wenang memberhentikan Pengadu sebagai Ketua Panwascam Lembo.

Dalam persidangan, Christina sebagai pengadu, menyatakan, pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Panwascam Lembo, merupakan tindakan yang tidak adil. Karena tidak diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi secara menyeluruh. 

"Saya merasa tidak adil, harusnya adil kenapa harus seperti potong dileher! Padahal banyak saksi belum tentu benar," kata Christina. 

Christina juga menyebut, teradu I dan II telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya poin Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu pada tingkat dibawahnya. 

Kemudian, Teradu I dan II juga disebut melanggar UU 7 tahun 2017, Pasal 136 mengenai pemberhentian Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, diberi kesempatan membela diri dihadapan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dan dalam rapat Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) pemberhentian. 

Membantah tuduhan tersebut, terlapor I menegaskan, ruang klarifikasi telah diberikan. Sebelumnya, ia menjelaskan, perkara ini merupakan laporan dari masyarakat mengenai dugaan perselingkuhan. Adapun pihak pelapor ialah istri dan anak dari sosok lelaki yang diduga menjadi selingkuhan tersebut. 

"Kami telah memberikan ruang klarifikasi. Seharusnya pengadu sudah memahami bahwa proses klarifikasi itu merupakan Pembelaan diri. Pengadu tidak menggunakan kesempatan tersebut," tegas teradu I. 

Teradu I juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur. 

"Saya melakukan tindakan ini sedih saya, punya saudara saya harus membunuh saudara sendiri,saya menjalani ini bekerja profesional sebagai Bawaslu," tegasnya. 

"Apa yang kami tuangkan bukti, itulah sesuai apa yang kami lakukan dalam klarifikasi," ujarnya.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang memimpin persidangan secara virtual mengatakan, bahwa sidang ditunda dua hari terlebih dahulu. Hal ini untuk melengkapi bukti-bukti yang diberikan oleh Pengadu dan Teradu. 

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, saya sampaikan kepada Pengadu dan Teradu, diberi kesempatan untuk memberikan bahan-bahan lagi, dan kami minta waktu dua hari. Dan nanti kesimpulan sampaikan ke kami, untuk juga kesimpulan persidangan berharap bahan-bahan diberikan tepat waktu," katanya.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar