telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memanggil Romy Syahrial, terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, tahun 2012-2017. Rencananya, Romy akan diperiksa pada Kamis (15/1/21).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Romy mangkir dari panggilan KPK. Bahkan putra dari raja dangdut Rhoma Irama tersebut tidak memberikan secuil pun keterangan terkait ketidakhadirannya.
"Yang bersangkutan tidak hadir (memenuhi panggilan KPK) dan tanpa keterangan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/21).
Ali meminta Romy untuk patuh terhadap proses hukum yang membutuhkan keterangannya. Jika terus mangkir, bisa jadi KPK akan memberikan sanksi terhadap Romy.
"Sekali lagi KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut. Karena akan sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang jelas," tegasnya.
Terlebih lagi, sambung Ali, kemarin bukanlah kali pertama KPK memanggil Romy. Menurutnya, Romy telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan lembaga anti rasuah tersebut.
"Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak dua kali," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV. Prawasta Budi Firmansyah. Keduanya bersama Romy dipanggil untuk dimintai keterangannya selaku saksi. [Fhr]



