DPRD DKI Minta Pemprov Pertimbangkan Penonaktifan NIK Warga yang Tinggal di Luar Jakarta  - Telusur

DPRD DKI Minta Pemprov Pertimbangkan Penonaktifan NIK Warga yang Tinggal di Luar Jakarta 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI untuk mempertimbangkan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI yang tinggal di luar Jakarta.

Sebab, kata dia, bila alasan warga tinggal di luar Jakarta karena tidak memiliki kemampuan ekonomi dan masih punya keluarga di Jakarta, maka sebaiknya penonaktifan dipertimbangkan. Selain itu, harga sewa rumah di Jakarta terbilang sangat mahal.

“Mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, tempat tinggalnya masih berpindah-pindah. Bagaimanapun juga mereka warga DKI Jakarta yang memiliki hak mendapatkan akses pembangunan di DKI Jakarta. Mereka yang seperti itu patut dipertimbangkan,” kata Rio di Jakarta, Rabu (28/2/24).

Rio berharap, alasan warga sulit memenuhi bayar sewa rumah di Jakarta bisa diterima oleh Dinas Dukcapil DKI. 

Supaya, kata dia, warga tidak kehilangan hak akses jaminan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan lainnya. Padahal bantuan tersebut sangatlah penting bagi kehidupn masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Sangat disayangkan mereka yang ada di kartu keluarga A, tetapi tidak tinggal di alamat kartu keluarga itu, sangat disayangkan terancam tidak mendapatkan akses jaminan sosial," kata Rio.

"Mereka di sana kesulitan, di sini juga kesulitan. Mereka mau tinggal di Jakarta, namun tidak punya kemampuan. Ketika mereka minggir sebentar, justru malah jadi dipinggirkan,” sambungnya.

Selanjutnya, politisi PDIP menyarankan agar Disdukcapil membuat tim khusus dengan lembaga kemasyarakatan, seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), untuk mempercepat pendataan serta memastikan keabsahan data.

“Kalau perlu siapkan tim khusus. Disdukcapil berintegrasi dengan RT, RW, lurah, dan camat. Jadi pendekatannya harus menyeluruh dan terintegrasi. Kami mengimbau warga menyampaikan kondisi mereka mengapa sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP,” ujar Rio.

“Di masa transisi, Disdukcapil harus menyediakan tempat tempat untuk warga menyampaikan kondisi mereka melalui online atau offline,” imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar