telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus melantik KH Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya.
Langkah tersebut dinilai tepat dan strategis dalam upaya memperkuat tata kelola serta pelayanan haji bagi warga negara Indonesia.
"Saya sampaikan selamat kepada Gus Irfan dan Dahnil yang telah dilantik sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah. Ini keputusan yang cepat dan tepat, bahkan dilakukan jauh sebelum tenggat waktu 30 hari setelah pengesahan RUU Perubahan Ketiga tentang Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025," ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
HNW menekankan pentingnya percepatan kerja kementerian baru ini, terutama karena musim haji 1447 H/2026 M sudah semakin dekat. Ia mendorong penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dilakukan secepat mungkin namun tetap profesional.
“Setelah pelantikan ini, pengisian kelembagaan dan penyusunan SOTK harus segera dilakukan, karena tahapan persiapan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, sudah harus berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, HNW juga menyebut pentingnya penyusunan Standar Pelayanan Ibadah Haji sebagai rujukan resmi bagi seluruh layanan jemaah. Hal ini sesuai kesepakatan rapat kerja terakhir Komisi VIII DPR RI dengan pihak penyelenggara haji.
Salah satu hal krusial yang juga disoroti HNW adalah durasi tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang masih terlalu lama. Ia mendorong upaya diplomatik yang profesional agar durasi tersebut dapat dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari, demi efisiensi biaya.
“Diplomasi yang cepat dan profesional sangat dibutuhkan, karena akan berpengaruh pada penyusunan kontrak layanan dengan syarikah di Arab Saudi,” jelas HNW.
Tak hanya mendukung langkah ke depan, HNW juga mengapresiasi Gus Irfan dan Dahnil yang telah secara terbuka menyampaikan evaluasi dan inventarisasi masalah haji tahun 2025, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI.
“Kita semua berharap agar Menteri dan Wakil Menteri Haji benar-benar dapat melaksanakan amanah Presiden, memenuhi harapan umat, dan tidak lagi mengulangi kesalahan maupun potensi korupsi yang pernah terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun lalu atau sebelumnya,” pungkasnya.