telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta mengimbau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk memperketat seleksi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagai informasi, penertiban administrasi kependudukan ini bakal dilaksanakan mulai Maret 2024.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, Disdukcapil DKI harus mempertimbangkan terlebih dahulu sejumlah aspek sebelum dilakukanya penonaktifan NIK tersebut. Salah satunya adalah mengukur kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kita mendorong eksekutif untuk melakukan identifikasi, investigasi, atau pemetaan terhadap warga Jakarta atau pemilik KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak berdomisili di Jakarta,” kata Rio di Jakarta, Selasa (27/2/24).
Selain itu, Rio juga meminta Disdukcapil untuk memberikan alasan yang konkret terhadap penonaktifan KTP DKI bagi warga yang berdomisili di luar Jakarta.
“Mereka harus tahu alasan mengapa sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Misal ada warga yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik untuk tinggal di luar Jakarta, itu oke (di non aktifkan),” imbuhnya. [Fhr]